FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan tembakau sintetis di wilayah hukumnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial AS (35) berikut sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Transgender Tercantik Nong Poy Bakal Dinikahi Crazy Rich Thailand
Polisi menangkap AS di kosannya di wilayah Laladon, Bogor Barat, pada 31 Desember 2022. Dia merupakan residivis dalam kasus ganja yang keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor, pada 12 September 2023.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, terang Kapolresta, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram tembakau sintetis.
Selain itu, sejumlah botol cairan kimia yang digunakan untuk campuran tembakau biasa, timbangan digital dan juga alat press plastik.
Baca Juga: PMII UIA Selenggarakan Rapat Tahunan Komisariat ke-XXVI
"Tembakau sintetis ini ditambah dengan berbagai cairan kimia. Ini berbahaya sekali dari bahan kimia, di antaranya mengandung alkohol, aseton dan cairan berbahaya lainnya. Ini sangat tidak baik bagi kesehatan," kata Kombes Bismo, Selasa (7/2/2023).
Ia lanjut menjelaskan, AS sendiri berprofesi sebagai sopir angkutan perkotaan (angkot).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali mencoba meracik tembakau sintetis dan barang tersebut belum sempat diedarkan.
"Dia (AS) bikin di kosannya di Bogor Barat. Sehari bisa 2 kilogram (tembakau sintetis). Khusus yang baru diracik belum sempat dipasarkan. Tapi kami akan dalami lebih lanjut," tegas Kombes Bismo.
Baca Juga: Momen 100 Hari Masa Kerja Struktural, USB YPKP Bandung Resmikan Center of Excellence
Selain AS, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).