Akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri, dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.
Baca Juga: Usai Piala Asia, Ranking Indonesia di FIFA Kini Nomor 142
“Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah,” terang Bismo.
Kini, MAW dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.
Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca
Bismo dalam kesempatan ini mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar selalu melakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.
“Dan warga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Bismo. (RIS)
Artikel Terkait
Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca
Usai Piala Asia, Ranking Indonesia di FIFA Kini Nomor 142
OJK Panggil Pinjol Dana Cita Terkait Pinjaman Mahasiswa ITB
Presiden Boleh Berkampanye, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap
Tawuran Maut Telan Korban Jiwa di Kota Bogor, Polisi Tangkap 5 Pelaku