Berawal Saling Ejek, Pelajar SMA di Bogor Sabet Temannya

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 21:52 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin (29/1/2024). Saat konferensi pers kasus penganiayaan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin (29/1/2024). Saat konferensi pers kasus penganiayaan.

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri, dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.

Baca Juga: Usai Piala Asia, Ranking Indonesia di FIFA Kini Nomor 142

“Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah,” terang Bismo.

Kini, MAW dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.

Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca

Bismo dalam kesempatan ini mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar selalu melakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.

“Dan warga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Bismo. (RIS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X