Soal Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pratama, Azis Samual Masih Bungkam

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 22:46 WIB
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

FOKUSSATU.ID - Polda Metro Jaya mengatakan, Azis Samual hingga Senin (7/3/2022) hari ini, masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Marc Marquez Dan Kawan-Kawan Bakal Temui Presiden Joko Widodo

Zulpan menuturkan, kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Kami fokus pada keterlibatan dia, dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," jelas dia.

Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022), resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

Menurut informasi menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga: KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pejabat Tinggi, Ada Nama Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung

Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X