Polisi Ringkus Tiga Pengeroyok Ketum DPP KNPI, Dua Orang Buron

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:36 WIB
Konferensi Pers  soal pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Konferensi Pers soal pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

FOKUSSATU.ID- Polisi berhasil meringkus tiga dari lima pelaku  yang mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Penangkapan terhadap para pelaku itu berlangsung tak kurang dari 1x24 jam. "Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku,"  terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Panggil Setda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pertama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Haris menjadi korban pengeroyokan  saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB.

Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh,"kata  Haris kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X