FOKUSSATU.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati kembali di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi dengan status sebagai saksi di gedung merah putih Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi-Wali Kota nonaktif Bekasi.
Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik menduga para saksi mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Pepen.
Pada pemanggilan ketiga, Reny menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi.
Selain Reny, KPK juga memanggil Kabid dan Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan serta Usman. KPK juga memanggil Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi. Lurah Jatikarya, Sulatifa dan Lurah Jatiwarna Karyadi.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan didalami oleh para saksi.***
Reporter : Rudi Heryanto
Artikel Terkait
Aset Mantan Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar Disita KPK
KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 Tetap Berjalan
Profile Idham Holik, Anggota KPU RI Periode 2022 2027, Karier Dimulai dari KPU Kabupaten Bekasi
Viralnya Baliho Antikorupsi yang Menampilkan Wajah Firli Bahuri Direspon Jubir KPK
Plt Wali Kota Bekasi Resmikan Sarana Olahraga Dan Taman Ramah Anak
Ketua KPK RI, Firli Bahuri Digadang-gadang Masuk Bursa Capres 2024, Berikut Respon Agus Suparman
Hari Ini, Operasi Minyak Goreng Bersubsidi Digelar di Bekasi Utara, Catat Informasi Tanggalnya