Bareskrim Polri Menangkap Tiga Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading, 12.000 Nasabah Dirugikan

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:48 WIB
Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku tindak pidana investasi bodong robot trading (Fokussatu.id/ Rudi Heryanto)
Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku tindak pidana investasi bodong robot trading (Fokussatu.id/ Rudi Heryanto)

FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi yang merugikan 12.000 nasabahnya dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun.

Investasi bodong itu dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan menggunakan robot trading bernama Trading Viral Blast, hal ini di sampaikan saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri pada Senin (21/2/2022).

Tindak pidana perdagangan telah di lakukan sejak 2020 sampai sekarang.Turut hadir dalam jumpa pers yakni Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Empat Provinsi Indonesia

Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi nasabah yang Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun.

"Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun," jelas Whisnu.

Ketiga tersangka yaitu RPW, ZHP, dan MU memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.

Baca Juga: Netizen Kirim Video Penderita Tumor di kaki ke Medsos Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Jenguk Shinta Aulia

Para tersangka di duga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.***

 

Reporter Jakarta: Rudi Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X