FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi yang merugikan 12.000 nasabahnya dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun.
Investasi bodong itu dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan menggunakan robot trading bernama Trading Viral Blast, hal ini di sampaikan saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri pada Senin (21/2/2022).
Tindak pidana perdagangan telah di lakukan sejak 2020 sampai sekarang.Turut hadir dalam jumpa pers yakni Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Empat Provinsi Indonesia
Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi nasabah yang Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun.
"Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun," jelas Whisnu.
Ketiga tersangka yaitu RPW, ZHP, dan MU memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.
Para tersangka di duga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.***
Reporter Jakarta: Rudi Heryanto
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Kasus Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang
Cegah Panic Buying Polri Bentuk Tim Monitoring Minyak Goreng
Polri Sudah Periksa 10 dari 11 Saksi dalam Kasus Rachel Vennya, Dugaan Suap Karantina Covid 19
Polri Mulai Mengusut Kasus Penipuan Trading, Influencer dan Affiliator Juga Dibidik
Dugaan Penipuan Aplikasi Binowo, Polri Menjadwal Ulang Pemanggilan Terhadap Indra Kenz
Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Empat Provinsi Indonesia