Dugaan Penipuan Aplikasi Binowo, Polri Menjadwal Ulang Pemanggilan Terhadap Indra Kenz

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 06:05 WIB
Indra Kenz (instagram)
Indra Kenz (instagram)

FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri menjadwal ulang pemanggilan terhadap Indra Kenz. Pemanggilan sebagai saksi ini dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binowo.

Sebelumnya, Indra Kenz telah dijadwalkan pemeriksaan Pada 18 Februari 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada di Turki.

"Mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, kasus yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan ini terus didalami. "Kami telah meminta keterangan terhadap sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli," katanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Pengeroyok Kakek Kembali Ditangkap Polisi

Tim kuasa hukum Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option Binomo , Wardaniman Larosa, memastikan kliennya bakal kooperatif menghadapi perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan tidak sedang melarikan diri.

Warda menjelaskan, kliennya saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

“Klien kami tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," ujar Wardaniman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Warda mengaku, kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik terkait keberadaan kliennya di luar negeri untuk perawatan medis, dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Merespon Kriteria Sosok Kepala Otorita IKN, Ini Penjelasannya

“Klien kami sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami, saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskan Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum panggilan penyidik dilayangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X