FOKUSSATU.ID- Indra Kenz dipastikan tidak sedang melarikan diri.
Indra Kenz yang saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan dan akan kembali ke Indonesia, serta tidak akan menghilangkan barang bukti
Tim kuasa hukum Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option Binomo , Wardaniman Larosa, memastikan kliennya bakal kooperatif menghadapi perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan tidak sedang melarikan diri.
Warda menjelaskan , kliennya saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.
“Klien kami tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," ujar Wardaniman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Indra Kenz Kembali Mangkir, Polisi Akan Lakukan Pemanggilan ke 3
Warda mengaku, kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik terkait keberadaan kliennya di luar negeri untuk perawatan medis, dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
“Klien kami sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami, saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Diejasjkan Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum panggilan penyidik dilayangkan.
Warda mengatakan tidak ada pelarangan ke luar negeri, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ujarnya.
Warda juga menyampaikan, kasus yang menjerat kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.
Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Dia mengatakan panggilan ke dua terhadap kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022. Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.