Polri Mulai Mengusut Kasus Penipuan Trading, Influencer dan Affiliator Juga Dibidik

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 23:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan

FOKUSSATU.ID - Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option, yang melaporkan aplikasi robot trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliator.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan polisi juga sudah siap-siap membidik para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut.

“Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya),” ujarnya, Senin (7/2/2022).

Kendati demikian, Whisnu masih enggan menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan atau tindak pidana dalam aplikasi robot trading Binomo tersebut. Sebab hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami semuanya,” ucap dia.

Baca Juga: Polri Sudah Periksa 10 dari 11 Saksi dalam Kasus Rachel Vennya, Dugaan Suap Karantina Covid 19

Baca Juga: Sejumlah Fakta Diungkap Komnas HAM saat Melakukan Pemeriksan Terhadap Terbit Rencana Parangin angin

Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trending itu. Laporan dugaan penipuan ini juga telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X