FOKUSSATU.ID - Polri telah memeriksa 10 dari 11 saksi kasus selebgram Rachel Vennya, dugaan suap karantina Covid 19 di Wisma Atlet, Pademangan, Jakut
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam kasus Rachel Vennya, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang.
"Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang," katanya, Senin (7/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, satu orang bakal dijadwalkan ulang. Namun tidak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya akan dilakukan.
Baca Juga: Dugaan Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Polisi Periksa 10 Saksi
"Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan di jadwal ulang," ucapnya.
Ramadhan memaparkan, 10 saksi yang telah diperiksa, dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya. Dia tidak menerangkan lebih lanjut soal inisial para saksi yang sudah diperiksa.
"Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, empat orang dari pihak lainnya," ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus ini. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Diungkap Komnas HAM saat Melakukan Pemeriksan Terhadap Terbit Rencana Parangin angin
"Saat ini, penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik Dittipikor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," jelas Ramadhan.***014
Artikel Terkait
Sandang Status Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Minta Doa
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Tak Perlu Dijalani, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara
Pelanggaran Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta
Dugaan Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Polisi Periksa 10 Saksi