FOKUSSATU.ID- Polisi sudah menetapkan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka menyusul kasus pelanggaran karantina kesehatan. Kendati sudah sebagau tersangka, hingga kini Rachel tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman untuk Selebgram tersebut hanya satu tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina seusai pulang dari Amerika Serikat. Adapun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Selain Rachel adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka inisial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Usai Pulang Kampung ke Korea, Selebgram Cantik Ayana Moon Kembali ke Indonesia dan Langsung Jalani Karantina
Selebgram Rachel Venya Resmi Tersangka Kasus Kabur Dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Senin Mendatang