Sandang Status Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 18:27 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya


FOKUSSATU.ID- Polisi sudah menetapkan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka menyusul kasus pelanggaran karantina kesehatan. Kendati sudah sebagau tersangka, hingga kini Rachel tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman untuk Selebgram tersebut hanya satu tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina seusai pulang dari Amerika Serikat. Adapun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Selain Rachel adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka inisial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X