Selebgram Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 18:47 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya


FOKUSSATU.ID-Polisi akan segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina bersama pacar dan manajernya.

Terkait ini, Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut kliennya siap dengan konsekuensi hukum atas perkara tersebut. Termasuk jika  Selebram itu nantinya  ditetapkan  sebagai tersangka.

"Ya, Insyaallah siap  (Jadi tersangka, red), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra Rahardja  kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Apakah Bansos PKH Masih Cair, Segera cekbansos.kemensos.go.id

Mengenai  ihwal pengakuan Rachel yang menyatakan tidak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC ) Wisma Atlet, Indra tidak memberikan klarifikasi. Ia menyebut, segala hal yang berkaitan dengan karantina merupakan materi penyidikan.

Menurutnya pemeriksaan hari Senin hanya pengulangan dari sebelumnya."Kalau kemarin lembaran interogasi sementara sekarang BAP. (Pengakuan tidak karantina) saya tidak bisa menyampaikan, itu materi penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan segera melangsungkan gelar perkara jika pemeriksaan terhadap Rachel telah usai.

"Nanti kita cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah bisa naik untuk menentukan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak,"  ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).

Dalam perkara ini, Rachel diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sesuai dengan UU itu, maka jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona.


Pasal 14 UU 4/1984 telah mengancam bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). ***

Content Creator  Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X