Pelanggaran Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 23:18 WIB
Rachel Vennya (instagram)
Rachel Vennya (instagram)

FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).

Baca Juga: Juara Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri, Unesa Dapat Rp 175 Juta

Baca Juga: Wow! Brownies Rasa Ganja Dijual Bebas

Hukuman sama dijatuhkan juga kepada Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya; Maulida, manajer Rachel Vennya, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Vonis 4 bulan hukuman penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan.

Seusai sidang, Rachel Vennya mengaku akan menjalani keputusan sidang. "Kita jalani proses hukum yang berlaku,” kata Rachel Vennya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X