FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Baca Juga: Juara Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri, Unesa Dapat Rp 175 Juta
Baca Juga: Wow! Brownies Rasa Ganja Dijual Bebas
Hukuman sama dijatuhkan juga kepada Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya; Maulida, manajer Rachel Vennya, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.
Vonis 4 bulan hukuman penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan.
Seusai sidang, Rachel Vennya mengaku akan menjalani keputusan sidang. "Kita jalani proses hukum yang berlaku,” kata Rachel Vennya.***
Artikel Terkait
Rachel Vennya Minggat dari RSDC Wisma Atlet, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ini
Ini Profil Selebgram Rachel Vennya yang Tengah Jadi Sorotan Publik
Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Soal Pelat Nomor Khusus RFS
Besok Rachel Vennya Kembali Dipanggil Polisi, Kali Ini Soal Mobil Toyota Vellfire
Nunggak Pajak, Warna Mobil Rachel Vennya Tak Sesuai TNKB
Selebgram Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka
Sandang Status Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Minta Doa
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Tak Perlu Dijalani, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara