Hakim Vonis Bebas Warga Korea Mr. Chaeil Yang Dari Dakwaan Penipuan

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 16:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang (Sumber Foto: Bedanews)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang (Sumber Foto: Bedanews)

FOKUSSATU.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang, yang didakwa melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, dalam sidang yang digelar Jumat Siang 5 November 2021

“Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),” Dalam amar putusan yang disampaikan majelis

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., dalam putusannya juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Baca Juga: Komisi I Yakin Jenderal TNI Andika Perkasa Mampu Bawa TNI Jadi Lebih Profesional

Baca Juga: Kunjungi Museum Agung Pancasila, LaNyalla Sebut Pikiran dan Gagasan Bung Karno Tetap Abadi

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.

Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon melanjutkan permasalahannya lewat jalur hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon selaku direktur PT. Seongeun Musik untuk dimintai kesaksian dimuka persidangan, walaupun telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan juga, bahwa PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.

Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT. Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT. White Music. Dimana pendaftaran sebagai kreditur PT. White Music dilakukan Law Firm Indoyang & Partners selaku kuasa dari PT. Seongeun Musik.

Atas putusan majelis hakim tersebut, team penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan cukup puas.

“Kami cukup puas atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Dengan putusan tersebut, kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” ungkap Rizky Rismawan, SH., CTL., kepada insan pers usai persidangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X