FOKUSSATU.ID - Sepuluh mantan narapidana yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta --sekarang sudah bebas, mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY, Senin 1 November 2021.
Isi pengaduan seputar, siksaan yang acap dilakukan sipir kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperti makan muntahan sendiri, dipukul dengan pipa plastik, kawat berduri atau kemaluan sapi yang dikeringkan.
Vincentius Titihita Rupadatu mengemukakan, para narapidana, termasuk dirinya saat menjalani pidana di Lapas Narkoba, selalu mendapat perlakukan buruk.
Baca Juga: Luar Biasa, 40 Hari Tayang di Youtube, MV Money Lisa Blackpink Ditonton 200 Juta
“Dipukuli dengan menggunakan selang atau pipa plastik, bahkan ada yang dengan kawat berduri atau dengan kemaluan sapi yang dikeringkan,” katanya.
Vincen mengatakan, selama 17 bulan menghuni di Blok Edelweis. Dia mengaku sering menyaksikan teman-temannya sesame narapidana yang mendapat perlakukan yang sama.
Bahkan, ujarnya, jika ada narapidana yang muntah, maka wajib bagi narapidana tersebut untuk memakan kembali, bekas muntahannya.
Baca Juga: Berdalih Sibuk Tiga Anak Ini Titipkan Bundanya Yang Susah Berjalan ke Panti Jompo
Saat membuat pengaduan, para pengadu juga menunjukkan bekas-bekas luka di sekujur tubuh mereka.
Selain mengadukan apa yang mereka terima, mereka juga menyampaikan beberapa nama petugas Lapas yang sering melakukan aksi kekerasan terhadap narapindana antara lain berinisial AG, BP, DA dan Ibn.
Menanggapi pengaduan ini, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan akan segera mengambil langkah termasuk konfirmasi ke pihak-pihak yang diadukan.
“Kalau ada pembantahan akan kami pertemukan,” katanya.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka
Budhi mengaku belum bisa banyak berkomentar, karena sebelumnya sudah menerima pengaduan yang serupa dari mantan narapidana Lapas Wirogunan (Kota Yogyakarta) dan Lapas Wanita di Wonosari.