FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/1/2023).
Terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, memberi suap 620 ribu dolar Singapura atau senilai Rp7 miliar kepada sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan perkara.
Hadir dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara tersebut tiga orang saksi antaralain, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari pantauan dilokasi sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Heryanto Tanaka, lantaran memberikan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaaan (BAP) terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dalam mengurusi perkara di MA.
Baca Juga: Kasus SPBU, Irfan Suryanagara Bersama Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir 2021 sebagai pengusaha di bidang skincare atau kosmetik dan memiliki banyak kenalan di Jakarta.
Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang saat itu sedang mengurus kasusnya di tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar sebagai modal kerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
"Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta," ujar Tanaka.
Artikel Terkait
Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan Lapak PKL di Tiga Ruas Jalan Kota Bogor
Segenap Pecinta dan Pemerhati Sepak Bola Menaruh Harapan Besar kepada Erick Thohir.
Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional
Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK
Kasus SPBU, Irfan Suryanagara Bersama Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar