FOKUSSATU.ID - Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ngarit ke RSUD Cibabat. Karena punya niatan untuk suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Nyatanya uang yang didapat disana recehan, cuma dikasih Rp15 Juta, sampai akhirnya minta ditambahin, dan dikasih tambahan Rp5 Juta. Jadi total hasil aritan dari RSUD Cibabat hanya Rp20 Juta.
Udah itu, nggak jalan sendiri lagi, yang disuruh ngarit eks Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, sekarang per 22 Oktober 2022 dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Pj Wali Kota Cimahi.
Aksi tidak terpuji sebagaimana tersebut di atas, diungkap oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2023.
Baca Juga: Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional
Tersangka gratifikasi di sidang itu adalah Ajay Muhammad Priatna, atas dugaan gratifikasi atau pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Ada 5 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang Selasa 25 Januari. Beberapa di antaranya, eks Plt Direktur Utama RSUD Cibabat, dr. Reri Marliah dan eks Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Cibabat, Edi Sofyan.
Reri dalam dipersidangan membenarkan, RSUD Cibabat diminta Ajay via Dikdik untuk memberikan iuran. Tidak menyebutkan nominal.
Yang menyampaikan kabar soal iuran itu kepada Reri, adalah Edi Sofyan. Saat itu Kamis 14 Oktober 2020, eks Plt Dirut RSUD Cibabat lagi di luar kantor.
Artikel Terkait
Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diberhentikan, DPRD Usulkan Pengangkatan Ngatiyana
Selepas Keluar Dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dijemput KPK