FOKUSSATU.ID - KPK kembali menangkap lagi mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang baru saja dinyatakan bebas keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bila Ajay dijemput tim penyidik pukul 11.55 WIB. Belum diketahui kasus yang menjerat Ajay kembali dijemput tim penyidik KPK.
"Iya benar saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Kemungkinan esok hari akan dijelaskan secara detail mengenai penjemputan ini," kata Ali. (seperti dilansir detik.com)
Ali belum merinci perkara apa lagi yang membuat Ajay kembali dijerat KPK. Ali mengaku baru akan menjelaskan detail mengenai hal ini esok hari.
Baca Juga: Luar Biasa, Pemkot Bandung dan KPJ Kota Bandung Berkolaborasi Sejahterakan Seniman
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," ucap Ali.
Sementara Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah bebas tadi pagi jam 10, Rabu (17/8/2022), sudah kita keluarkan dari lapas.
Sebagaimana diketahui Ajay sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Baca Juga: Kota Bandung Punya Persembahan Spesial di HUT ke-77 RI
Dia bebas per hari ini usai mendapatkan remisi. Mengenai perkara anyar yang menjeratnya di KPK, salah seorang sumber mengatakan bila kasus itu terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara AKP Robin. Dia mengaku memberikan Rp 500 juta ke Robin dengan pengakuan lantaran diancam oleh Robin.
Artikel Terkait
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Disetujui, ini Kata Yana
Firli Bahuri: Bangsa Indonesia Benar-benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi
HUT ke-77 RI,Wali Kota Bandung: Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat, Kota Bandung Segera Normal
Kota Bandung Punya Persembahan Spesial di HUT ke-77 RI
Luar Biasa, Pemkot Bandung dan KPJ Kota Bandung Berkolaborasi Sejahterakan Seniman