FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU, Majelis Hakim jatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, Rabu (25/1/2023)
Terdakwa Irfan Suryanagara, selain dituntut 12 tahun hukuman penjara, majelis hakim juga jatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
Irfan Suryanagara terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK
Selain itu, menurut jaksa, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi. Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.
"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan Lapak PKL di Tiga Ruas Jalan Kota Bogor
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Rabu 25 Januari 2023
Segenap Pecinta dan Pemerhati Sepak Bola Menaruh Harapan Besar kepada Erick Thohir.
Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional
Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK