Kasus SPBU, Irfan Suryanagara Bersama Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 22:30 WIB
Sidang kasus penipuan bisnis SPBU oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty. Kembali menjalani sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Senin 12 Desember 2022. (Foto: Wisnu Sungkara)
Sidang kasus penipuan bisnis SPBU oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty. Kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Senin 12 Desember 2022. (Foto: Wisnu Sungkara)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU, Majelis Hakim jatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, Rabu (25/1/2023)

Terdakwa Irfan Suryanagara, selain dituntut 12 tahun hukuman penjara, majelis hakim juga jatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

Irfan Suryanagara terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK

Selain itu, menurut jaksa, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi. Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019.

Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X