FOKUSSATU.ID - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram yang mengatur besaran biaya untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Hal tersebut tertuang di Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pada bunyi telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan pemgarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Kamis 3 November 2022
Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun Bunyi telegram tersebut adalah termasuk biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Baca Juga: Kuras Duit 9,9 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Kota Bogor Dibekuk Polisi
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo: Setoran Ke Atasan Tolong Ditiadakan
Kapolri Hapus Sistem Tilang Manual, Ganti Tilang Elektronik
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Kamis 3 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Bekasi hari Kamis 3 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Kamis 3 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 3 November 2022