Fantastis 80 Juta, Satu Pohon Hilang Sekali Tebang, Pemkot Bandung Terkesan Tutup Mata

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 19:49 WIB
Pohon yang berusia puluhan tahun hilang dan rusak.
Pohon yang berusia puluhan tahun hilang dan rusak.


FOKUSSATU.ID - Sejumlah pohon yang berusia puluhan tahun hilang dan rusak, diduga adanya keterlibatan oknum dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP3) Kota Bandung. Terkesan Pemkot Bandung tutup mata tutup telinga.

Salah satunya terjadi pengrusakan di jalan lemahneundet, kelurahan Sukawarna, kecamatan Sukajadi kota Bandung.

Hal tersebut disampiakan pihak pemilik lahan kepada indrianto mengakui kalau pemilik lahan menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk jalan.

Baca Juga: Warga Kelurahan Sukaasih Turun ke Jalan Gelar Bebersih Bandung

"Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pemilik lahan menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ditebang hanya di pangkas saja dan setelah itu diberhentikan," kata Indro sapaan Indrianto, Jumat, (7/10/2022).

Ditambahkan, Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno, terkait aksi penghentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.

“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Dsisinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,"ucapnya.

Baca Juga: Hasil Survey: Elektabilitas Partai Demokrat Tertinggi, Partai Gerindra dan PKB Merosot

Selang sehari setelah diberhentikan pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan.

Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana konpensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.

“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” jelas Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi via pesan whatApp.

Baca Juga: MU dan Arsenal Menang di Liga Eropa

Namun ia berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.

“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,”janjinya.

Kolabrasi oknum Dinas dan alap-alap pohon sebagai pihak kedua ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan, sehingga banyak pohon yang seharusnya dijaga kelestarianya tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X