Yuk Berpartisipasi Pada Bulan Dana Kemanusiaan PMI Kota Bandung, Berlaku Hingga Desember

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 21:04 WIB
Ketua TP PKK Kota Bandung Yunimar Mulyana dalam Rapat Evaluasi Bulan Dana Tahun 2022 di PMI Kota Bandung, Senin 3 Oktober 2022.
Ketua TP PKK Kota Bandung Yunimar Mulyana dalam Rapat Evaluasi Bulan Dana Tahun 2022 di PMI Kota Bandung, Senin 3 Oktober 2022.

FOKUSSATU.ID - Bulan Dana Kemanusiaan PMI Kota Bandung mencapai angka 52,88 persen dari target Rp1,6 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua TP PKK Kota Bandung Yunimar Mulyana dalam Rapat Evaluasi Bulan Dana Tahun 2022 di PMI Kota Bandung, Senin 3 Oktober 2022.

Per 30 September 2022, perolehan Bulan Dana Tahun 2022 mencapai Rp894.885.500. Sedangkan Bulan Dana PMI akan berlangsung hingga Desember mendatang.

Baca Juga: Pemilu 2024, Agung Laksono : Popularitas Golkar di Sukai Kaum Milenial

“Sudah lebih dari 2 bulan pelaksanaan bulan dana kemanusiaan PMI ini berjalan. Alhamdulillah selama ini selalu memperlihatkan progress yang menggembirakan,” kata Yunimar.

Selanjutnya, untuk mencapai target Bulan Dana Tahun 2022, Yunimar memberi beberapa arahan, antara lain berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kolektor dengan ketua dan sekretaris bidang agar dapat mengatasi setiap kendala di lapangan.

Lalu memaksimalkan alat operasional berupa Tanda Terima Sumbangan (TTS) dan Kartu Derma (KD) serta melakukan monitoring evaluasi secara intensif.

Baca Juga: STQH Kota Bandung Digelar, 213 Orang Berlomba Jadi Terbaik

“Mari sama-sama sukseskan target panitia dengan doa dan ikhtiar yang maksimal,” ajaknya.

Sebelumnya, Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto menjelaskan, hasil bulan dana diperuntukan untuk penanggulangan bencana sebesar 60 persen, pembinaan generasi muda (15 persen), kehumasan atau organisasi (5 persen) dan pelayanan ambulan (20 persen). 

"Dana perolehan sebagian besar untuk kepentingan kemanusiaan," katanya.

Baca Juga: Lansia lebih Produktif, Pemkot Gelar Pekan Olahraga Lansia

Adapun sasaran bulan dana ini di antaranya, pengunjung tempat hiburan pengusaha travel, pedagang pasar, pengusaha pasar, UMKM, pengusaha produk pertamina, dan pelanggan air minum. 

Termasuk juga pemohon SIM, STNK, KIR Mobil, paspor, sertifikat tanah juga ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X