Bagi Guru Yang Ingin Tau Hasilnya, Begini Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 00:01 WIB
Ini kado istimewa di Hari Guru Nasional 2021 (ilustrasi)
Ini kado istimewa di Hari Guru Nasional 2021 (ilustrasi)

FOKUSSTU.ID - Bagi guru yang lulus seleksi passing grade dapat diketahui dengan cara mengecek lolos PPPK di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Untuk mengetahuinya bisa melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id. Hal ini ditujukan untuk para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA serta untuk bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.

Berikut langkah langkah cek lolos PPPK di Info GTK :

- Buka browser perangkat Anda
- Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan akun PTK lalu masukkan kata sandi
- Masukkan kode captcha
- Kemudian, klik Login lalu Log In melalui Dapokdismen.
Setelah berhasil login ke akun milik Anda, Anda dapat mengetahui berbagai info mengenai GTK termasuk info kelolosan Anda.

Baca Juga: Komarudin Chalil Terpilih Jadi Ketua Umum Pusat Koperasi Pondok Pesantren Jabar Periode 2022-2025

Disamping itu juga Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas
Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut :
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

Baca Juga: Kembali Steve Ewon Tunjukan Ular King Cobra dan Donasi Pohon di Warung Pulus Batujajar Barat

Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:
- Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memenuhi persyaratan Pelamar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X