Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Asik! Buka Rekening bank bjb Bisa Dapat Tiket Nonton Solo Batik Music Festival
Hari Pertama Pasar Murah, Lebih dari 100 kg Telur Ludes
Evaluasi EPPD atas LPPD Tahun 2021, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Kinerja
Smart City Hingga Pengembangan SDM, Sabah Malaysia Berguru ke Kota Bandung
Rakor PWI Pusat Ungkap Sumatera Utara Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2023