Berstatus Sebagai Mahasiswa On Going Semester 3, 166 Peserta Tak Lolos Administratif

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:17 WIB
KEMENDIKBUDRISTEK (Foto Humas)
KEMENDIKBUDRISTEK (Foto Humas)

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ibu Ratna Prabandari dari Puslapdik Kemendikbudristek pada saat Sosialisasi BPI Tahun 2022 bertemakan "101 Hacks to be BPI Awardee", Senin, 18 April 2022 Pukul 13.00 WIB yang menyatakan “ Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2022 mengakomodasi beasiswa on going untuk dosen Perguruan Tinggi Akademik (PTA) yang menempuh maksimal semester 3”.

Ibu Ratna juga kemudian memberikan penegasan; “On going dibuka hanya untuk, seingat saya, calon guru SMK dan untuk dosen PTA, dan itu hanya bisa diakomodasi untuk maksimal semester 3 (tiga). Kalau  lebih dari semester 3 (tiga), gak bisa.”; ketika menjawab pertanyaan dari beberapa peserta kala itu terkait “Apakah BPI tahun ini masih membuka untuk on going?”.

Dalam form elektronik yang harus diisi para peserta tertera beberapa point yang menguatkan para peserta berstatus on going untuk dapat berproses mengikuti seleksi BPI 2022, dimana pada kolom dokumen dalam Menu Utama - Berkas Beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/, tersedia kolom unggahan dokumen KRS yang tertulis (Lampiran 5): “KRS (bagi on going PTA DN) Kartu Rencana Studi Semester yang sedang ditempuh. Tidak wajib bagi yang belum mengikuti proses pengisian Kartu Rencana Studi. File yang diupload maksimal 2MB”.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI, PLN Luncurkan Layanan Spesial Untuk Pelanggan

Hal ini dapat diasumsikan bahwa secara formal BPI 2022 menyediakan program beasiswa on going, sesuai dengan ketentuan di dalam pedoman, serta diperkuat pernyataan Ibu Ratna Prabandari dari Puslapdik Kemendikbud. Tidak ada catatan tambahan pada kolom tersebut yang menyatakan pembatasan beasiswa on going hanya diberikan kepada dosenperguruan tinggi akademik yang menjadi  mahasiswa S3 dan telah terdaftar pada maksimal semester 1 (satu) tahun akademik 2022/2023;

Hal lain yang dianggap para peserta, sebagai sebuah bentuk diskriminasi adalah, dimana secara gamblang tertuang dalam panduan yang secara khusus hanya mengakomodir para guru/calon guru SMK, yang berstatus ongoing semester 3, namun tidak berlaku untuk Dosen. Sangat jelas dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12) yang berbunyi (Lampiran 6): “lulusan SMK yang telah diterima sebagai mahasiswa maksimal semester 3 pada tahun akademik 2022/2023 pada LPTK/Universitas/Institut dan sedang mengambil jurusan yang sesuai dengan program keahlian yang menjadi sector prioritas nasional: sektor hospitality, ekonomi kreatif, pemesinan dan konstruksi, pekerja migran, kemaritiman dan pertanian (untuk on going)”. Katentuan yang sama juga kembali tertuang pada buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12).

Bahwa diberikannya beasiswa on going bagi calon guru SMK yang telah terdaftar maksimal semester 3 (tiga) pada tahun akademik 2022/2023 namun tidak bagi dosen perguruan tinggi akademik yang telah terdaftar sebagai mahasiswa S3 pada semester 3 (tiga) tahun akademik 2022/2023 merupakan bentuk diskriminasi yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan dasar negara Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, jelas terdapat ketidakpastian aturan dan inkonsistensi sikap dari Tim Seleksi BPI 2022 terkait beasiswa dengan program on going.

Hal tersebut tentu sangat merugikan dan dirasakan tidak adil bagi pendaftar beasiswa dengan program on going S3 dosen perguruan tinggi akademik yang menaruh harapan besar untuk dapat diakomodir memperoleh beasiswa dari BPI 2022. Para peserta tentunya berani melakukan inisiatif untuk mengembangkan kompetensi diri dan institusi dengan mendaftar pendidikan S3 pada universitas-universitas terbaik dalam negeri yang diakomodir oleh BPI 2022, berdasarkan panduan yang telah dibuat dan melalui proses sosialisasi.

Para peserta berharap juga mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti para pendahulu mereka, para dosen perguruan tinggi akademik yang telah memperoleh beasiswa program on going dari BPI 2021 pada saat mereka menempuh semester 3 (tiga), bahkan beberapa diantaranya berada di semester 5.

Baca Juga: Turnamen Tenis Lapang Dimulai, Danpussenarhanud Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkot Cimahi

Sejalan dengan tujuan BPI 2022, bahwa pemberian beasiswa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia guna mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disamping sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian  beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dan non-gelar (non-degree) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau di luar negeri.

Dengan ditiadakannya beasiswa dengan program on going bagi dosen perguruan tinggi akademik yang telah terdaftar sebagai mahasiswa S3 semester 3 (tiga) pada BPI 2022, hal ini tentunya tidak sesuai dan sejalan dengan tujuan BPI, serta visi pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk mewujudkan “SDM Unggul Indonesia Maju”.

Implementasi Visi pemerintah ini tentunya akan terwujud apabila terjadi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, salah satunya melalui peningkatan kualifikasi akademik dosen, termasuk bagi dosen perguruan tinggi akademik yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa S3 semester 3 (tiga).

Para peserta berharap, pemerintah dapat memberikan dukungan finansial berupa beasiswa bagi pendaftar beasiswa (dosen perguruan tinggi akademik yang saat ini terdaftar sebagai mahasiswa S3 semester 3 (tiga) dengan program on going untuk melanjutkan studi Doktoral-nya. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif, atas kesungguhan dan kegigihan pendaftar beasiswa dalam menempuh pendidikan Doktoral bagi pengembangan diri dan institusinya untuk kemajuan bangsa dengan menggunakan biaya mandiri selama 2 semester yang telah berjalan.

Para peserta merasa sangat membutuhkan beasiswa dengan program on going dari BPI Tahun 2022, guna mencegah mereka mengalami kendala dalam proses penyelesaian studi dikarenakan kesulitan pembiayaan Untuk itu mereka berharap ada kebijakan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan c.q.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X