FOKUSSATU.ID - Perkumpulan Dosen PTA S3 Pendaftar BPI (Beasiswa Pendidikan Indonesia) Dalam Negeri On Going Tahun 2022, merupakan aliansi independen yang dibentuk tanggal 14 Agustus 2022, yang beranggotakan 166 orang Dosen baik PTS/PTN yang merupakan peserta seleksi BPI 2022.
Semua dosen ini berstatus sebagai mahasiswa semester 3 yang sedang menempuh studi Doktoral, dan tersebar di 23 PTN penyelenggara, yang bekerja sama dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek).
Perkumpulan ini terbentuk sebagai tindak lanjut dan respon dari para peserta yang dinyatakan tidak lolos administratif, berdasarkan pengumuman hasil seleksi BPI tanggal 11 Agustus 2022. Pihak BPI, selanjutnya memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak lolos ini untuk memberikan sanggahan dengan rentang waktu 12-14 Agustus 2022, namun hingga kini informasi terkait hasil sanggahan belum diterima oleh para peserta.
Untuk diketahui publik, ke 166 peserta ini, dinyatakan tidak lolos dengan alasan yang sama yakni, berstatus sebagai mahasiswa on going semester 3. Pada saat proses seleksi administratif hingga pengumuman hasil, sebagian besar peserta sedang menempuh studi pada semester 2, dan tercatat sebagai mahasiswa yang baru akan memasuki perkuliahan semester 3, serta telah memulai studinya sejak Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Hal ini dibuktikan dengan dilampirkannya bukti KRS studi semester 2/KHS Semester 2, bagi beberapa institusi yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 2.
Baca Juga: Simak Ramalan Kartu Tarot Bagi 4 Zodiak Ini Jangan Terbawa Arus
Hal inilah yang kemudian mendasari ke-166 peserta untuk mengajukan keberatan, serta membentuk sebuah perkumpulan sebagai wadah penyampaian aspirasi, sekaligus untuk menyamakan persepsi terkait berbagai hal yang dianggap tidak sesuai dan merugikan.
Berikut disampaikan beberapa alasan sebagai dasar informasi yang telah dibuat para peserta sebagai sanggahan yang telah dikirimkan ke pihak BPI, juga kepada Komisi X DPR RI dan Ombudsman RI, dengan tembusan kepada Mendikbudristek dan Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya mendapatkan perhatian dan bisa ditindaklanjuti.
Disebutkan dalam akun 166 peserta pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/, status pendaftaran beasiswa adalah “Tidak Lolos” dengan “Catatan Dokumen : Ditolak, ybs on going angkatan 2021 (Maksimal semester 1 akan semester 2, ybs saat ini sedang atau akan semester 3)”.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, para peserta mengajukan keberatan karena alasan penolakan tidak sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Puslapdik yang tertuang dalam beberapa pedoman : a. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 yang terdiri dari 33 halaman; b. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 yang terdiri dari 34 halaman;, serta c. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2022 (Revisi 2) yang terdiri 36 halaman.
Pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 1): Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf h (halaman 7) berbunyi: “tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri” .
Kemudian pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 2): Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf h (halaman 7) berbunyi:
Baca Juga: Pemerintah Kota Cimahi Lakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap 253 ASN
“tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri”
Selanjutnya pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2022 (Revisi 2) terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 3):Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf e (halaman 7) berbunyi: “tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan penerima beasiswa Program S3 PTA Dalam Negeri”
Artikel Terkait
Ini yang Membuat UEFA Memilih Karim Benzema sebagai Pemain Terbaik Pria UEFA 2021-2022
Turnamen Tenis Lapang Dimulai, Danpussenarhanud Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkot Cimahi
Meriahkan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI, PLN Luncurkan Layanan Spesial Untuk Pelanggan
Pemerintah Kota Cimahi Lakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap 253 ASN
Simak Ramalan Kartu Tarot Bagi 4 Zodiak Ini Jangan Terbawa Arus