PPDB SMA SMK Tahap Pertama Jabar Dibuka 6 Juni 2022. Simak Persyaratannya.

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 22:31 WIB
PPDB SMA SMK tahap pertama dibuka 6 -10 Juni 2022
PPDB SMA SMK tahap pertama dibuka 6 -10 Juni 2022

FOKUSSATU.ID- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tahap pertama dibuka tanggal 6 sampai 10 Juni 2022.

Sedangkan tahap kedua dibuka pada 23 hingga 30 Juni. Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandimenjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB kali  ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan.

PPDB  2022 ini  tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jaluonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.

Baca Juga: PPDB Tahap Pertama Jawa Barat Dimulai 6 Juni 2022

Jalur afirmasi, terdiri dari 12 % KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu.

Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.


Bagaimana syaratnya  bila ingin mendaftar? pertama soal Kelengkapan dokumen

Saat akan menfatar ada dokumen yang harus diserahkan/ diperlihatkan:


Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua


Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan


Sedangkan Persyaratan bagi Keluaga Ekonomi Tidak Mampu ( KETM):

- Memperlihatkan Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM).
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditndaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.***014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X