FOKUSSATU.ID-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK tahap pertama Jawa Barat akan dimulai pada 6-10 Juni 2022.
Sedangkan untuk tahap 2 akan dibuka mulai tanggal 23-30 Juni 2022. Dinas Pendidikan Jawa Barat menambah wilayah zonasi dalam PPDB SMA, SMK dan sederajat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan penambahan dilakukan untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah blank spot. Zonasi bertambah dari 68 jadi 83 zonasi untuk mengakomodasi wilayah perbatasan. "Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya sepeti desa blank spot, sekolah bisa membantu," ujar Dedi, Minggu (5/6/2022).
Dijelaskan bahwa tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama akan dimulai pada 6 Juni 2022. "Sekarang mulai dari pembagian akun. Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orang tua 5 persen. Prestasi 25 persen," tuturnya.
Dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah masing-masing di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri di dua tahap. "Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," paparnya.
Menurutnya, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB 2022, diberi kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen. Disablitas tiga persen. Kemudian ada anak istimewa dan anak-anak kondisi tertentu lima persen. "Kondisi tertentu petugas Covid dan korban bencana, dan nantinya di akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," sambungnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Ir H Yesa Sarwedi Hami Seno MPd, menerangkan PPDB tahun ini tak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya. Salah satu jalur masuk yang dipertahankan Disdik Jabar adalah jalur hafalan Al Quran. Jalur untuk anak-anak hafiz Al Quran ini dipertahankan sebagai bentuk apresiasi pada para penghapal Alquran.
"Kita pertahankan jalur hafiz Al Quran sebagai bentuk apresiasi pada siswa yang dapat hapal Al Quran. Tak hanya untuk hafiz Al Quran, ada juga jalur untuk agama lain di luar Islam selama bisa melengkapi buktinya," ujar Yesa di Aula Timur Gedung Sate belum lama berselang.
Dikatakan , untuk jalur hafiz Al Quran ini syaratnya harus diuji oleh Kemenag terdekat siswa. Minimal, siswa bisa menghapal 3 juz dan membuat surat keterangan lalu nanti akan dibuat skor. "Nanti kalau hapal 3 juz prestasinya setara juara Kota Bandung," tuturnya.
Yesa mengatakan, aturan PPDB 2022 ini sebelumnya dibuat dengan mempelajari hasil evaluasi PPDB 2021. Lalu di rumuskan aturan yang telah disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak eksternal dan orang tua.
Masih kata Yesa, jumlah sekolah negeri di Jabar memang daya tampungnya masih kurang. Karena, total jumlah SMA dan SMK Negeri di Jabar ada 846 sekolah. Sementara kalau dengan swasta jumlah sekolah di Jabar ada 4.988. "Jadi memang ini masih jadi kendala. Karena, daya tampung SMA negeri yang ada hanya sekitar 40 persen saja bisa menampung siswa SMP dan MTS," bebernya.
Selain itu, lanjut dia, poisisinya tak merata antara Kota Bandung dan Pangandaran berbeda-beda. Karena daya tampung sekolah memang kurang, maka Disdik Jabar sudah sosialisasi ke sekolah swasta agar bisa bergabung ke PPDB. "Kalau siswa enggan masuk ke swasta karana masalah biaya, kami sudah meminta sekolah swasta untuk menggratiskan. Karena, ada bantuan dari pemerintah kalau dari keluarga tak mampu," jelasnya.
Secara jumlah, urai dia, sekolah swasta jumlahnya besar dan lebih banyak. "Jadi kami himbau ke masyarakat jangan negeri minded yang penting semua siswa bisa disalurkan," pintanya.
Artikel Selanjutnya
Dukung Pendidikan Pelajar dan Santri Penjuru Negeri, ACT Bandung Tebar 428 Al Qur’an Wakaf Ke Pesantren
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dukung Pendidikan Pelajar dan Santri Penjuru Negeri, ACT Bandung Tebar 428 Al Qur’an Wakaf Ke Pesantren
Proses Calon Dewan Pendidikan Masih Banyak Diprotes, Komisi D akan Fasilitasi Saran dan Masukan