Sempat Bantah Bukan Affiliator Polisi Kejar Keterangan Saksi dan Barang Bukti Indra Kenz

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:17 WIB
Indra Kenz terssangka penipuan trading binary option aplikasi binomo
Indra Kenz terssangka penipuan trading binary option aplikasi binomo

FOKUSSATU.ID-Indra Kesuma atau Indra Kenz sempat melakukan bantahan jika dirinya affiliator. Namun polisi tak ambil pusing dengan bantahan itu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menegaskan  tidak ambil pusing dengan bantahan Indra Kenz soal dirinya yang bukan affiliator trading binary option lewat  aplikasi Binomo. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan  bantahan yang diungkap Indra Kenz  tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus tradin binary option lawat aplikasi Binomo.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua,"  ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Chandra pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Dihadirkan Ke Publik Indra Kenz Minta Maaf, Warganet Minta Kejar Lainnya

Hingga kini,  total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," terang dia.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat membantah sebagai afiliator Binomo dan hanya mengaku sebagai pemain atau trader saja.
Hal iain, Indra Kenz  juga disebut telah menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra Kenz  di platform judi online itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan)


Untuk tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X