Sembunyikan Dalam Crypto, Aset Indra Kenz Yang Disita Capai Rp 55 Miliar

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 21:39 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz


FOKUSSATU.ID-Indra Kenz atau Indra Kesuma ternyata cukup lihai. Dia diduga menyimpan asetnya dalam bentuk crypto

Ini adalah fakta baru yang terkuak dan diungkapkan polisi terkait kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto.

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian,"  ujar  Whisnu Hermawan  dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Menurut  Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ungkapnya.

Baca Juga: Rekening Indra Kenz Berkurang Saat Hendak Disita

Sebselumnya, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Totalnya hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.

Aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik itu antara lain: mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone

Atas kasus itu,sangkaan pertama terhadap Indra Kenz adalah terkait dengan perjudian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016.

Pasal 45 ayat 2:  Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 27 ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sangkaan kedua terhadap Indra Kenz terkait dengan dugaan pencucian uang. Ia dijerat melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X