Terseret Indra Kenz Rudi Salim Penuhi Panggilan Polisi

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 23:07 WIB
Rudi Salim
Rudi Salim

FOKUSSATU.ID- Bos showroom Prestige Motorcar  Rudy Salim akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Dia datang ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022) didampingi tim kuasa hukumnya. Saat memasuki Gedung Awaloedin Djamin, pria yang mengenakan  setelan jas serta masker serba hitam ini  tak banyak berbicara.

Pengusaha mobil-mobil mewah ini hanya membenarkan bila dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz. Rudy Salim baru bersedia memberikan keterangan usai bertemu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

"Apa yang mau saya sampaikan? Orang belum diperiksa," ujarnya.

Rudy Salim dan rombongan kemudian  berjalan melewati pintu akses menuju ruang penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun.

Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 14 Maret 2022. Namun di hari yang sudah ditentukan, ia tidak hadir tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Rekening Indra Kenz Berkurang Saat Hendak Disita

"Saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," ujar  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz. Salah satunya seperti mobil Ferrari  yang kini sudah disita polisi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah lebih dulu memanggil kekasih dan adik Indra Kenz untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana hasil kegiatan dari platform Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan dengan ancaman  hukuman maksimal 20 tahun penjara.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X