Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Polisi Akan Periksa Bos Prestige Motorcars Rudi Salim

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 17:20 WIB
Rudi Salim bakal diperiksa terkait kasus Indra Kenz
Rudi Salim bakal diperiksa terkait kasus Indra Kenz

FOKUSSATU.ID- Polisi terus menelusuri aliran dana Indra Kenz.  Rencananya,  Bos Prestige Motorcars, Rudi Salim bakal diperiksa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha mobil mewah tersebut,  Selasa, (15/3/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan  pemeriksaan terhadap Rudy Salim sedianya dijadwalkan pada hari, Senin (14/3/2022). Namun, kawan Raffi Ahmad ini  berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok, Selasa (15/3/2022)," ujar Gatot kepada wartawan.

Baca Juga: Kejagung Siapkan 9 JPU, Ini Pasal-pasal Yang Akan Disangkakan Terhadap Indra Kenz

Pemilik showroom Prestige Motorcars itu akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Seperti diketahui,  Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik pengusaha Rudy Salim. Pembelian kendaraan mewah itu terabadikan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Indra Kenz senduru  resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Judi online dan atau penyebaran berita bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  Indra Kenz terancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X