Polisi Sita Rumah Mewah Miliaran Rupiah Indra Kenz

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 21:58 WIB
Indra Kenz dengan latar belakang rumah mewah
Indra Kenz dengan latar belakang rumah mewah

FOKUSSATU.ID- Asset Indra Kenz satu persatu disita oleh polisi.

Rumah mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Kenz disita  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Rumah bernilai miliaran  yang disita penyidik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Diduga, rumah mewah bercat putih itu dibangung menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.

"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik  itu masih dalam proses pembangunan. Rumah itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.

Baca Juga: FANTASTIS, Indra Kenz Berikan Jatah Jajan Vanessa Khong 2 Miliar, Diduga Salah Satu penerima Aliran Dana

Adapun rumah lain yang disita yaitu rumah dengan tingkat tiga dan rooftop yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.

Whisnu menegaskan bahwa  penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," paparnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan  sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik karena  berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.


Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.


Seperti diketahui, pria berjuluk crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP  dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X