Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz Diterima Kejagung

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 20:32 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

FOKUSSATU.ID-Surat penetapan tersangka atas nama  Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading sudah diterima Kejaksaaan Agung.

Sebagaimana diketahui Indra Kesuma adalah tersangka  kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Surat pemberitahuan diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 25 Februari 2022," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022)
.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Quotex, Doni Salmanan: Saya Percayakan Kepada Pihak Kepolisian

Ketut  Sumedana menerangkan  tersangka Indra Kenz disangkakan melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan bertolak ke Sumatera Utara (Sumut) untuk melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyitaan aset Indra Kenz tersebut terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz sendiri  telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai jadwal, penyidik melakukan penyitaan aset ," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, , Senin (7/3/2022).

Langkah  ini dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X