Kejagung Siapkan 9 JPU, Ini Pasal-pasal Yang Akan Disangkakan Terhadap Indra Kenz

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 21:19 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz bakal dijerat Pasal berlapis
Indra Kesuma atau Indra Kenz bakal dijerat Pasal berlapis

FOKUSSATU.ID- Sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading  Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penunjukan  sembilan orang JPU  setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Ketut Sumedana mengataka  tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

Sebagaimana diketahui Indra Kenz terlibat dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo . Atas hal ini yang bersangkutan akan disangkakan  melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Sita Rumah Mewah Miliaran Rupiah Indra Kenz
.

Sebelumnya, rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara , disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022). Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah itu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Selanjutnya,  petugas menuju  ke Jalan Seroja, yang  juga berada  di dalam  komplek tersebut.

Pasal 27 Ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45 UU ITE
(1)
 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X