FOKUSSATU.ID - Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Akun Pembelajaran dapat digunakan oleh tenaga kependidikan, guru, dan siswa. Untuk mengakses Akun Pembelajaran, setiap pengguna harus memiliki nama akun atau user ID dan akses masuk akun berupa kata sandi atau password.
Dikutip Fokussatu.id dilaman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi.
Kalau kita bicara transformasi digital, ada 3 pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis. “Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yg diciptakan untuk mengatasi tantangan yg ada selama ini.” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan.
“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terang Semuel.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh 1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12; 2) pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; 3) tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.
Baca Juga: Suami Jangan Ngambil Uang Istri, Itu Sama Saja dengan Mencuri, Kata Ustadz Abdul Somad
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Akun Pembelajaran diluncurkan untuk menunjang pendidikan dengan memberi layanan atau aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.
Setiap siswa, tenaga kependidikan, dan guru yang belum memiliki Akun Pembelajaran dapat memintanya melalui operator sekolah
Artikel Terkait
Perkuat Standarisasi Mutu Pendidikan, USB YPKP Jalin Kerjasama MoU Dengan BSN
LEPAS soroti Disdikbud Cianjur Piknik ke Pangandaran, ditengah carut marut pendidikan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Jawa Barat, PWI Jalin Sinergitas Bersama Disdik Jabar
Pemkot Bandung Terima Bantuan 21.840 Masker Medis untuk Sektor Pendidikan
Bagi Anda Yang Mau Lanjutkan Pendidikan, Simak Jadwal SNMPTN dan SBMPTN Tahun 2022
Ini Profile AKP Novandi Anak Gubernur Kaltara, ke Jakarta untuk Pendidikan Kepolisian