pendidikan

MPLS Tidak Boleh Memberatkan Siswa dan Orang Tua, Dari Aspek Fisik Maupun Materi

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:46 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar


FOKUSSATU.ID - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan berlangsung 100 persen per 18 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.

Baca Juga: Ngobras Puspaga, Yunimar Ajak Para Ibu Melek Isu Keluarga

Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Oplosan Berkedok Rumahan di Pangkas dan di Amankan Polresta Bogor Kota

Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

"Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat.

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Baca Juga: Apam Solo Pandan Unti Kelapa, Sajian Cemilan Spesial Unik Keluarga Rumahan

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 

Halaman:

Tags

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB