Pihaknya juga memastikan isi atau informasi dalam dokumen ini tetap terjaga kerahasiaannya.
"Sehingga ini dokumen yang sangat penting dan rahasia ya. Karena (dokumen) ini ada juga informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik. Jadi kita jaga amanat tersebut," ungkap Faizal Rochmat.
Baca Juga: 19 Kelurahan di Kota Bogor Akan Deklarasikan ODF
Selain menjaga dokumen tersebut, PT Pos juga akan menerjunkan pengantar yang khusus dalam pengantaran dokumen.
"Jadi pengantarnya juga khusus. Karena ini data khusus, orangnya khusus dan nanti di-tracking tadi itu ada time stamp dan geo tracking dan nama pengantar. Jadi setiap dokumen diserahkan dari satu titik ke titik yang lain kelihatan semua. Kapan diserahkan, di mana diserahkan, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan, terekam semua," terang Faizal.
Dari data yang disampaikan Faizal, setiap tahun PT Pos Indonesia mengantarkan parsel dan dokumen mencapai 115 juta pengiriman. Dengan kapasitas yang dimiliki saat ini, PT Pos Indonesia mampu menjalankan apa yang dibutuhkan Mahkamah Agung RI. ***
Artikel Terkait
Upaya Lakukan Perubahan Pelaporan Lembaga, Kelurahan Karangmekar Gelar Sosialisasi PELAK
Bio Farma Gelar Lomba Foto dan Video Kreatif Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
19 Kelurahan di Kota Bogor Akan Deklarasikan ODF
Sukses, Kota Bandung Berhasil Turunkan Angka Stunting
Sidak Ke Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan II Inventarisir Data Adminduk Terkait PPDB