FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bogor meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor saat inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Disdukcapil Kota Bogor, pada Kamis (23/7/2023) kemarin.
Sidak yang dilakukan para wakil rakyat di Kota Hujan ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Baca Juga: Sukses, Kota Bandung Berhasil Turunkan Angka Stunting
Dari ratusan data yang dibuka tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inventarisir persoalan yang ada. Diketahui, terdapat dua kasus yang dapat dikategorikan.
Pertama, persoalan perubahan dokumen kepala keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, di mana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.
“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: 19 Kelurahan di Kota Bogor Akan Deklarasikan ODF
Oleh karena itu, Atty melalui lembaganya DPRD mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. "Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” katanya.
Disisi lain, Komisi I menyoroti mengenai pelayanan di kantor Disdukcapil belakang ini membludak. Seperti diketahui, pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari wali kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menilai dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai warga tersebut membuat pelayanan kurang maksimal.
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
Baca Juga: Upaya Lakukan Perubahan Pelaporan Lembaga, Kelurahan Karangmekar Gelar Sosialisasi PELAK
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar Heri. (Ris)
Artikel Terkait
Desak KPK Bersihkan Korupsi, Cipayung Plus Soroti Lembaga Pemerintah Kota Bandung
Upaya Lakukan Perubahan Pelaporan Lembaga, Kelurahan Karangmekar Gelar Sosialisasi PELAK
Bio Farma Gelar Lomba Foto dan Video Kreatif Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
19 Kelurahan di Kota Bogor Akan Deklarasikan ODF
Sukses, Kota Bandung Berhasil Turunkan Angka Stunting