Kerjasama Dengan MA, PT Pos Indonesia Pastikan Kerahasiaan Surat dan Dokumen Terjaga

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:52 WIB

FOKUSSATU.ID, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mempercayakan jasa kiriman Pos Indonesia sebagai mitra pengiriman dokumen-dokumen penting pengadilan di seluruh Indonesia.

Selain murah akurat dan efisien, dengan kapasitas dan kelengkapan layanan yang dimiliki Pos Indonesia sangat menunjang apa yang dibutuhkan pengadilan, yakni ketepatan waktu dalam setiap proses perkara di persidangan.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. usai menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Sidak Ke Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan II Inventarisir Data Adminduk Terkait PPDB

Dijelaskan Prof Syarifuddin, selama ini pengadilan telah menjalankan persidangan secara elektonik, mulai dari hukum acara hingga putusan sidang. Dengan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya ingin meningkatkan dari segi ketepatan dan kecepatan dalam mengirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses dan jadwal persidangan.

"Nah sekarang (terkait dokumen) pemanggilannya. Saya harap kawan-kawan di PT Pos Indonesia ini bisa mempercepat. Cepat akurat dan biaya nya murah, itu yang kita harapkan," ungkap Ketua MA Prof Syarifuddin.

Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia telah berjalan sejak ditandanganinya MoU pada akhir Mei (22/5/2023) di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta.

Baca Juga: Sukses, Kota Bandung Berhasil Turunkan Angka Stunting

Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard.

Melalui layanan tersebut bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.

Namun untuk pengiriman dokumen atau berkas persidangan, PT Pos Indonesia akan memberikan layanan ekstra guna memastikan kerahasiaan surat atau dokumen tersebut terjaga.

"Dalam PKS (perjanjian kerja sama) sebetulnya sudah diatur secara detil proses atau prosedur pengiriman dan tata caranya, termasuk tadi perekaman data nya. Semuanya bisa terpantau secara online, real-time dan 24 jam tujuh hari seminggu," jelas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmat Djoemadi.

Baca Juga: 19 Kelurahan di Kota Bogor Akan Deklarasikan ODF

"Dan ini kita jaga betul ya. Karena ini amanah yang sangat penting, yakni menyangkut orang-orang atau pihak-pihak yang berperkara," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X