FOKUSSATU.ID - Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung menilai bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik (umum) yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
Konsekuensi lanjut terhadap hal tersebut ialah bagaimana pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsi pajak (budgeter dan regulatory). Pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Kurnia Solihat Hadiri Peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara Tingkat Jawa Barat
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Sehingga daerah dapat berupaya dalam menyelenggarakan fungsi optimal pelayanan daerah dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membandingkan antara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berbasis pada organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara pada raperda ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Bandung.
Baca Juga: Polri Naikan Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun Jadi Penyidikan
Namun disisi lain juga, satu peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
Senada dengan pandangan di atas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah Kota Bandung terkait:
1) Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?
Artikel Terkait
Komisi C DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Warga Griya Cempaka Arum Terkait PSU
DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Kelurahan Margahayu Utara
Komisi D DPRD Kota Bandung Terima Audiensi dari BMPS Terkait PPDB 2023
DPRD Kota Bandung: Nunung Nurasiah Semangati Peserta Pelatihan Pastry dan Katering
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Putuskan Sejumlah Raperda