Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga TPPO. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 handphone, sejumlah uang, 2 tablet obat antibiotik, 6 buah kondom serta pakaian korban.
Baca Juga: Bio Farma berikan Apresiasi Penghargaan Haji untuk Karyawan Terbaik
Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.
"Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi," ujarnya.
Berkaitan kasus ini, Kombes Bismo juga menyampaikan perlu adanya kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk mengawasi aktivitas muda mudi yang keluar masuk, seperti kosan, hotel dan sebagainya.
"Jika ada yang dicurigai, masyarakat bisa melapor langsung ke saya ke nomor aduan Kapolresta 087810010057," kata Kombes Bismo memungkas. (Ris)
Artikel Terkait
Bio Farma berikan Apresiasi Penghargaan Haji untuk Karyawan Terbaik
Timnas Palestina Sudah Tiba di Indonesia. 14 Juni Siap Bertanding lawan Indonesia
Perhutani KPH Bandung Utara Laksanakan Komando Tabur Benih Serentak Jati Asal KBK
Teten Masduki : Pemerintah Terus Mendorong Revolusi Wirausaha untuk Menambah Jumlah Pengusaha
Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Kota Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara