Ungkap 6 Kasus Prostitusi Online dan TPPO di Kota Bogor, Polisi Tangkap 9 Tersangka

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 21:56 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Tengah)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Tengah)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga TPPO. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 handphone, sejumlah uang, 2 tablet obat antibiotik, 6 buah kondom serta pakaian korban.

Baca Juga: Bio Farma berikan Apresiasi Penghargaan Haji untuk Karyawan Terbaik

Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.

"Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi," ujarnya.

Berkaitan kasus ini, Kombes Bismo juga menyampaikan perlu adanya kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk mengawasi aktivitas muda mudi yang keluar masuk, seperti kosan, hotel dan sebagainya.

"Jika ada yang dicurigai, masyarakat bisa melapor langsung ke saya ke nomor aduan Kapolresta 087810010057," kata Kombes Bismo memungkas. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X