Geledah PDAM, Dishub dan Diskominfo Kota Bandung, KPK Temukan Alat Bukti dan Dokumen Dugaan Korupsi

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:12 WIB
Tim KPK saat menggeledah dan menemukan dokumen barang bukti korupsi, di balai kota bandung usai buntut kasus dugaan suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (Foto: Fokussatu.id)
Tim KPK saat menggeledah dan menemukan dokumen barang bukti korupsi, di balai kota bandung usai buntut kasus dugaan suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (Foto: Fokussatu.id)

Barang Bukti selanjutnya disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan perkara ini terungkap setelah KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak awal Mei 2023.

KPK mencegah Sekda yang merangkap Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan KPK menduga Ema Sumarna mengetahui banyak soal dugaan suap Yana Mulyana.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X