Warga Kabupaten Bandung Terpuruk Akibat Unggahan Influencer RAS

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Pranjani Radja, kuasa hukum korban dari seorang influencer yang mencemarkan nama baik, menyebabkan kehilangan pekerjaan dan mengalami perundungan.
Pranjani Radja, kuasa hukum korban dari seorang influencer yang mencemarkan nama baik, menyebabkan kehilangan pekerjaan dan mengalami perundungan.

FOKUSSATU.ID - Insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Bandung, di mana seorang influencer berinisial RAS kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika seorang warga setempat, AA, merasa dirugikan setelah namanya disebut secara lengkap dalam unggahan di akun media sosial milik RAS.

AA, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pranjani Radja & Partners Law Firm, resmi mengajukan laporan pada 4 Agustus 2025. Tindak lanjut dari Polresta Bandung pun cepat, dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Kontribusi Terbaik dalam Dunia Kesehatan, BUMN Bio Farma Raih Primaniyarta Lifetime Achievement

"Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini," kata Pranjani di Soreang, Kamis (16/10/2025).

Menurut Pranjani, unggahan tersebut berdampak signifikan terhadap reputasi dan kehidupan sosial ekonomi kliennya.

"Setelah unggahan itu viral, klien kami kehilangan kepercayaan dari rekan-rekan profesionalnya dan mengalami perundungan di dunia maya," tambahnya.

Baca Juga: Patrick Kluivert Out ! PSSI Putus Kontrak

Akibat dari situasi ini, AA tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga menghadapi tekanan sosial yang berat.

"Penghasilan klien kami sangat bergantung pada kepercayaan dan relasi di lingkungan kerjanya. Kini, ia terpaksa menghadapi konsekuensi yang sangat merugikan," ungkap Pranjani.

Pranjani juga menegaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polresta Bandung pada 23 September 2025.

Baca Juga: Wujudkan Transparansi Setiap Program Kerja Disdik, Pemkab Bandung Gelar Publik Hearing

"Kami berharap proses hukum ini berjalan profesional dan transparan, tanpa memandang status sosial pelaku," tegasnya.

Pada 14 Oktober 2025, RAS telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung. Saat ini, mereka menunggu perkembangan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X