FOKUSSATU.ID, SOREANG - Stigma negative yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bandung akibat perilaku tidak terpuji yang ditunjukan oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yakni PT. Bandung Daya Sentosa (PT. BDS) perseroan daerah menjadi sorotan para aktivis.
Sekjen Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB), Indra Agustin mengatakan diduga PT. BDS telah melakukan tindakan penipuan yang telah mengakibatkan kerugian ratusan miliar pada investor yang datang ke kabupaten Bandung.
Indra mengatakan dalam perjalanannya diketahui PT. BDS telah melakukan upaya penghimpunan dana masyarakat dengan modus suplai ayam BLD kepada beberapa konsumen yang kemudian diketahui bahwa suplai tersebut fiktif.
Baca Juga: Praktisi Hukum Dorong Pansus DPRD Kabupaten Bandung dan Kejari Tuntaskan Kasus PT BDS
"Disinyalir PT. BDS dikelola oleh relasi kuasa Bupati Bandung guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kebutuhan pemilukada dan pemilu legislative tahun 2024,"ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Indra menuturkan terkait keresahan akibat diduga dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh salah satu BUMD milik Pemkab Bandung, pihak AMKB telah meluncurkan surat pada tanggal 04 September 2025 kepada DPRD Kabupaten Bandung.
"Tujuan dan maksud meluncurkan surat ke DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan keresahan masyarakat mengenai stigma negative yang melekat di Kabupaten Bandung akibat perilaku tidak terpuji yang ditunjukan oleh salah satu BUMD milik Pemkab Bandung yakni PT BDS,"tutur Indra.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Geledah PT BDS, Inspektorat Dapat Sorotan Publik
Terkait hal itu, lanjut Indra memaparkan AMKB memandang perlu untuk meminta penjelasan pemerintah melalui saluran DPRD, mengingat bahwa BUMD tersebut lahir dan dilahirkan dari sebuah putusan politik.
"Namun surat tersebut tidak direspon sebagaimana mestinya, sehingga AMKB mengirim surat yang ke-2 dengan catatan bahwa kalau surat ke-2 tidak mendapat respon juga maka AMKB akan datang dengan gelombang aksi besar,"paparnya.
Indra mengungkapkan, akhirnya pada tanggal 1 oktober 2025 jam 18.43 admin DPRD Kab. Bandung mengirim balasan surat melalui e-mail yang pada pokok suratnya berisi undangan audensi pada tanggal 02 oktober 2025 pukul 10.00 WIB sekitar 15 jam sebelum acara resmi.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor PT BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung, Simak Tanggapan Kuasa Hukum
Kejadian ini tentunya menurut AMKB merupakan sebuah contoh buruk dari pengelolaan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung, tentunya ini akan makin menambah kekhawatiran kami bahwa lembaga DPRD Kabupaten Bandung sebagai sarana untuk menghasilkan produk hukum di Kabupaten Bandung
Namun dengan tata kelola seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menghasilkan produk hukum yang absurd bahkan cacat formil.
Artikel Terkait
PLN Peduli Hadirkan Humanity Truck 2025 dengan Makanan Bergizi untuk Cegah Stunting di Cianjur
Bupati Bandung Dorong Pembangunan Dua Sekolah Rakyat Permanen di Ciwidey dan Nagreg
LPS : Indeks Menabung Konsumen (IMK) September 2025 Terkoreksi 1,6 Poin
Sat Narkoba Polresta Bogor Ungkap 28 LP Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ajang Anugerah Gapura Sri Baduga Dorong Desa Kelurahan Berinovasi Melayani Masyarakat Kabupaten Bandung