Menyosialisasikan perubahan atau pengetatan aturan secara menyeluruh sebelum melakukan tindakan hukum.
Melakukan audit menyeluruh terhadap semua jalur distribusi, termasuk operator besar yang selama ini dianggap resmi-padahal skema pelaporannya tidak transparan.
Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha penyiaran yang memiliki izin dan menjalankan perintah undang-undang dan membayar PAJAK juga.
Penutup:
Jika tidak segera ditata, industri penyiaran nasional akan terus menjadi ladang konflik. Bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal keadilan hukum.
Regulasi seharusnya melindungi semua pelaku usaha, bukan hanya mereka yang punya akses ke kekuasaan dan modal besar.
Catatan Redaksi:
Aetikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber LCO dan manajemen hotel di beberapa wilayah Indonesia yang mengalami langsung dampak dari kriminalisasi dan ambiguitas regulasi ini. Sebagian dari mereka masih dalam proses pemeriksaan hukum, sehingga identitas narasumber tidak disebutkan demi alasan keamanan dan etika ( Kode Etik).
Pernyataan, data, dan analisis dalam artikel ini bertujuan untuk:
Mendorong transparansi dan penataan ulang regulasi penyiaran
Menghindari kriminalisasi pelaku usaha yang sebenarnya patuh hukum
Mengajak Kominfo, KPID, dan pemilik channel untuk hadir sebagai pembina industri, bukan sekadar penindak.***
Artikel Terkait
Untuk Sementara Garuda Muda Kalah 0-1 dari Thailand
Indonesia Cetak Gol. Kemenangan yang sudah digenggam Thailand Kandas, Skor Sementara 1-1
DPRD Kabupaten Bandung Setujui APBD Perubahan Senilai Rp 7,3 Triliun
Alfharezzi Buffon Antarkan Indonesia ke Babak Final ASEAN U23 Championship 2025, Thailand ?
SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045