Maraknya Dugaan Kriminalisasi Chanel FTA, Redistribusi HBO Diduga Langgar Lisensi

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada sosialisasi dari lembaga otoritatif seperti KPID dan Kominfo untuk menjelaskan perubahan kebijakan tersebut, beserta dasar hukumnya.

Namun kenyataannya:

Tidak pernah ada edaran resmi kepada seluruh pelaku usaha penyiaran, termasuk LPB dan hotel.

Tidak ada sosialisasi terbuka di media nasional mengenai perubahan status siaran FTA tersebut.

Bahkan banyak LCO dan hotel yang baru mengetahui hal ini setelah dipanggil, diperiksa, atau dilaporkan secara hukum.

Ini memunculkan ketidakadilan serius: pelaku usaha dituduh melanggar hukum atas aturan yang tidak pernah disampaikan sebelumnya.

5. Regulasi Harus Tegas, Transparan, dan Tidak Tajam ke Bawah

Kondisi yang terjadi hari ini memperlihatkan ketimpangan serius dalam penerapan regulasi penyiaran. Di satu sisi, pelaku usaha kecil seperti LCO dan hotel-hotel menengah menjadi sasaran pelaporan dan kriminalisasi. Sementara di sisi lain, operator besar justru menjalankan praktik distribusi konten yang diduga menyimpang dari struktur lisensi resmi-namun tidak pernah tersentuh atau diperiksa secara terbuka.

Padahal banyak LPB kecil dan LCO:

Memiliki izin resmi (IPP Prinsip dan/atau IPP Tetap)

Menjalankan kewajiban siaran lokal sesuai undang-undang

Menayangkan siaran FTA sesuai dengan mandat Pasal 26 UU Penyiaran

Namun karena regulasi yang ambigu, tidak disosialisasikan, dan tidak ditegakkan secara proporsional, mereka justru dijadikan objek kriminalisasi.

Solusi yang Seharusnya Dilakukan Regulator:

Menegaskan kembali definisi dan batasan FTA, hospitality license, dan distribusi jaringan tertutup dalam aturan tertulis yang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X