Maraknya Dugaan Kriminalisasi Chanel FTA, Redistribusi HBO Diduga Langgar Lisensi

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasal 26 Undang-undang Penyiaran, di mana LPB wajib menyelenggarakan siaran untuk kepentingan publik.

Kewajiban menyiarkan 10% program dari LPP dan LPS, yang sekaligus membantu pemerintah untuk mendistribusikan siaran FTA ke wilayah yang tidak terjangkau siaran langsung.

Tapi Justru Ini Melahirkan Kriminalisasi

Hanya dengan berbekal pasal-pasal karet di Undang-undang ITE, seperti Pasal 32 jo Pasal 38, LPB bisa dijerat hukum, padahal menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang.

Hal ini juga melahirkan persaingan bisnis tidak sehat:

Lembaga penyiaran swasta bermodal besar menyasar LPB kecil

LPB yang patuh justru dijadikan target hukum

Sementara pemain besar yang berpotensi menyimpang dari lisensi HBO malah tak tersentuh

Catatan Tambahan:

Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa proses hukum oleh aparat kepolisian dilakukan tanpa pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme distribusi penyiaran serta status legalitas konten FTA maupun lisensi hospitality internasional.

Diperlukan keterlibatan lembaga teknis seperti Kominfo, KPID, atau pemegang lisensi resmi (misalnya HBO langsung) untuk memberikan keterangan ahli, sebelum menaikkan status hukum terhadap pelaku usaha.

Tujuannya bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan agar tidak terjadi kriminalisasi prematur yang merugikan pelaku usaha yang sebenarnya taat regulasi, tetapi terjebak dalam ketidakteraturan sistemik.

4. Tidak Ada Pemberitahuan Resmi soal Status Berbayar FTA, dimana Fungsi Regulator?

Jika saat ini channel-channel FTA lokal memang telah berubah status menjadi konten berbayar atau komersial ketika ditayangkan di hotel atau jaringan LCO, maka seharusnya:

Ada pemberitahuan resmi yang terbuka dan luas, baik melalui media nasional, elektronik, surat edaran resmi, maupun website pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X