FOKUSSATU.ID, SOREANG - Beredar di masyarakat terkait pelarangan penyelenggaraan acara wisuda di sekolah. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung meluruskan informasi yang beredar tersebut.
Menurut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah kegiatan wisuda itu sendiri melainkan biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga orang tua/wali siswa merasa terbebani secara finansial.
"Prinsip dari pelarangan ini adalah agar perayaan kelulusan tidak menjadi beban bagi orang tua/wali siswa. Sekolah dan siswa tetap diperbolehkan merayakan kelulusan, asalkan dilakukan secara sederhana dan tidak menimbulkan pungutan biaya," jelas Enjang melalui sambungan telepon, Selasa (06/05/2025).
Baca Juga: BAZNAS Jabar Salurkan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Penerima Manfaat Program Bebenah Kampung
Lanjut Enjang mengatakan terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa acara wisuda sepenuhnya dilarang.
Padahal, yang dimaksud adalah larangan terhadap praktik wisuda yang melibatkan biaya besar seperti menyewa gedung mewah, mengundang artis, dan bentuk perayaan lain yang berlebihan.
“Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi adanya pungutan liar (pungli) yang bisa terjadi dalam proses penyelenggaraan wisuda,” tambahnya.
Kadisdik Kabupaten Bandung, telah menginstruksikan kepada para pengawas sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP agar memahami dan menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat dengan benar.
Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Bandung Euforia Juara Persib, Meskipun Persikab Terpuruk di Liga 4
“Saya juga mewanti-wanti kepada para pengawas dan kepala sekolah di Kabupaten Bandung terkait hal ini di sela-sela pertemuan dan sosialisasi ataupun acara-acara lainnya sambil menunggu surat edaran resminya selesai,” jawabnya.
Meski demikian, lanjutnya, Disdik Kabupaten Bandung sudah menyebarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat ke seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kabupaten Bandung.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA menekankan agar kegiatan wisuda atau perpisahan siswa tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Siswa Nakal Kirim Ke Barak, Bupati Bandung Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Kegiatan seremonial tersebut hanya diperbolehkan apabila tidak menimbulkan beban bagi orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan sederhana, kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
Artikel Terkait
Aa Abdul Rozak Ungkap Pentingnya Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga
DPRD Kota Bandung Terima Kunjungan Danjen Kopassus, Mayjen TNI Djon Afriandi
Siswa Nakal Kirim Ke Barak, Bupati Bandung Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Masyarakat Kabupaten Bandung Euforia Juara Persib, Meskipun Persikab Terpuruk di Liga 4
BAZNAS Jabar Salurkan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Penerima Manfaat Program Bebenah Kampung