FOKUSSATU.ID - Sehubungan dengan siaran pers yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Bandung pada 22 Januari 2025 mengenai promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dr. H. Radea Respati, SH., MH., selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, merasa perlu untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bapak A. Koswara.
Dikatakan Redea, "Pertama, kami menghormati prinsip meritokrasi dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, dalam konteks mutasi dan promosi yang dilakukan pada masa transisi kurang dari satu bulan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut," ujarnya. Jumat, 24 Januari 2024.
Baca Juga: Zonasi pada Sistem Baru PPDB Dihilangkan, Ini Gantinya
Proses transisi pemerintahan adalah waktu yang sangat sensitif, dan kebijakan strategis seperti ini seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan atau kebijakan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru. Jumat, 24 Januari 2025
Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang matang dengan pemimpin terpilih.
Kebijakan pengisian jabatan strategis di masa transisi ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh pemerintahan baru.
Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi 3 Korban Tewas Kebakaran Glodok, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN
Ketiga, alasan urgensi yang disampaikan terkait pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah perlu dikaji lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota dalam menyatakan adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.
Keempat, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan.
Kami khawatir langkah-langkah ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut dilihat sebagai bentuk intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: BAZNAS Jabar Raih Peringkat Top of Mind Nomor Satu di Jawa Barat
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, saya menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan visi pemerintahan baru yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat Kota Bandung.
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Bandung Ajak Semua Pihak Bersinergi Kelola Sampah Kota
Komisi IV DPRD Kota Bandung Soroti Anggaran RMP Siswa 2025 Terancam Tak Dianggarkan
Misi Berantas Buta Aksara Al -Quran, LPQQ Gelar Audiensi Bersama Komisi IV DPRD Kota Bandung
ASN DPRD Kota Bandung Ikut Partisipasi Program Jumat Bersih
Pj Wali Kota Bandung Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Husein Sastranegara